Bogor — Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2026 secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan menghadirkan Komisioner Bidang Strategi dan Riset Komisi Informasi Pusat, Joemarthine Chandra, S.H., M.H., serta diikuti oleh PPID dan PPID Pelaksana di lingkungan BNPT.
Dalam sambutannya, Plt. Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik selaku PPID, Slamet Riyadi, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat komitmen BNPT terhadap keterbukaan informasi publik.
“Keterbukaan informasi merupakan bagian dari pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi, sekaligus sarana partisipasi dan pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Slamet.
Sementara itu, Joemarthine Chandra menjelaskan pentingnya pemahaman mengenai klasifikasi informasi publik dan pelaksanaan uji konsekuensi dalam menentukan informasi yang dikecualikan.
“Uji konsekuensi menjadi dasar penetapan informasi yang dikecualikan,” jelas Joemarthine dalam paparannya.
Dalam sesi diskusi, BNPT turut membahas penyesuaian regulasi internal PPID seiring perubahan Organisasi dan Tata Kerja BNPT. Ke depan, BNPT akan melakukan inventarisasi kembali pelaksanaan PPID Pelaksana, menyelaraskan regulasi internal, serta memperkuat kapasitas melalui pelatihan dan pendampingan bersama Komisi Informasi Pusat.