FAQ

Jawaban yang Anda Butuhkan ada disini

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Ya. Seluruh informasi publik dapat diakases oleh masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan.

Terdapat empat informasi yaitu Informasi Secara Berkala, Informasi Secara Serta Merta, Informasi Tersedia Setiap Saat, dan Informasi yang Dikecualikan.

PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Bidang Publik dan bertanggungjawab langsung kepada atasan PPID. Adapun PPID BNPT RI dijabat oleh Kepala Biro Perencanaan, Hukum, dan Humas.

Adapun Informasi publik di lingkup BNPT RI dapat diperoleh dengan cara : 1. Setiap permintaan informasi publik dapat mengajukan permintaan informasi kepada BNPT RI secara tertulis (pemohon datang langsung) atau tidak tertulis (permohonan via website); 2. Setiap pemohon informasi publik wajib mengisi formulir permintaan informasi publik dengan lengkap serta melampirkan fotocopy KTP atau kartu identitas lain yang masih berlaku; 3. BNPT RI akan memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik. 4. Jika permintaan informasi disetujui, pemohon menerima salinan informasi publik paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan informasi publik.

Informasi publik dapat diperoleh dari masing-masing badan publik yang menguasai informasi yang diminta.

Cepat artinya penyampaian informasi publik dilakukan secepat mungkin tanpa penundaan. Tepat waktu artinya penyampaian informasi publik tidak melebihi jangka waktu yang telah ditetapkan oleh UU KIP.Biaya ringan artinya biaya yang dibebankan kepada pemohon adalah biaya yang wajar sesuai dengan harga umum.Cara sederhana artinya prosedur untuk mendapatkan informasi harus mudah, tidak menyulitkan, ada kejelasan yang bertanggungjawab terhadap pelayanan permintaan informasi publik, dan informasi publik yang diberikan dalam bahasa yang mudah dipahami.

BNPT RI Siap Melayani Informasi dan Pengaduan Masyarakat

Masyarakat diharapkan bisa menggunakan nya dengan bijak