Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) secara serius menunjukkan komitmennya dalam mendukung kebijakan Komisi Informasi Pusat (KIP). Upaya ini merupakan bentuk pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan mengatur kewajiban badan publik.
Komitmen ini ditegaskan oleh Kepala BNPT Eddy Hartono, S.I.K., M.H., dalam acara Forum Silaturahmi dan Sinergi BNPT dan KIP di Jakarta, Senin (8/9).
"BNPT siap mendukung kebijakan KIP sesuai amanat Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur hak masyarakat dan kewajiban badan publik,”jelasnya.
Eddy menambahkan bahwa BNPT juga siap mengambil peran sebagai koordinator bagi Kementerian dan Lembaga di bidang penanggulangan terorisme untuk mendorong partisipasi aktif dalam mewujudkan keterbukaan informasi.
Di sisi lain, Ketua KIP Donny Yoesgiantoro menyoroti pentingnya interoperabilitas data di antara badan publik, khususnya di sektor pertahanan dan keamanan. Menurutnya, hal ini akan mempermudah pertukaran, akses, dan penggunaan data secara terintegrasi, yang pada akhirnya akan mempercepat proses kerja dan pengambilan keputusan.
Sebagai informasi, pada tahun 2024 yang lalu BNPT berhasil memperoleh predikat "Menuju Informatif". Hasil ini menjadi landasan bagi BNPT untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.