Standar Layanan

Pedoman Pelayanan Informasi Publik yang Berkualitas

Maklumat Pelayanan

Kami berkomitmen memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Prosedur Permintaan Informasi

Ajukan informasi publik dengan mudah melalui prosedur yang tertib, terbuka, dan dapat diakses oleh siapa saja.

Prosedur Pengajuan keberatan

Pemohon informasi berhak mengajukan keberatan apabila merasa permohonannya tidak dipenuhi sebagaimana mestinya. Prosedur ini disediakan untuk menjamin hak atas informasi.

Prosedur Penyelesaian Sengketa

Sengketa informasi publik diselesaikan melalui mekanisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan melalui Komisi Informasi. Prosedur ini menjamin perlindungan hak atas informasi.

Waktu Layanan

Layanan informasi publik PPID BNPT tersedia pada hari dan jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan instansi pemerintah.
Senin - Kamis
 
Jam Kerja
08.00 - 16.00
Istirahat
12.00 - 13.00
Jumat
 
Jam Kerja
08.00 - 16.30
Istirahat
11.30 - 13.00

Biaya Layanan

Pelayanan informasi publik di PPID BNPT tidak dipungut biaya. Pemohon hanya menanggung biaya penggandaan atau pengiriman jika diperlukan

Biaya Layanan Informasi Publik di Lingkungan BNPT RI Tidak Dikenakan Biaya

*Biaya Penggandaan, Materai, dll Dibebankan Kepada Pemohon Informasi

Maklumat Pelayanan

Kami berkomitmen memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Prosedur Permintaan Informasi

Ajukan informasi publik dengan mudah melalui prosedur yang tertib, terbuka, dan dapat diakses oleh siapa saja.

Prosedur Pengajuan keberatan

Pemohon informasi berhak mengajukan keberatan apabila merasa permohonannya tidak dipenuhi sebagaimana mestinya. Prosedur ini disediakan untuk menjamin hak atas informasi.

Prosedur Penyelesaian Sengketa

Sengketa informasi publik diselesaikan melalui mekanisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan melalui Komisi Informasi. Prosedur ini menjamin perlindungan hak atas informasi.

Waktu Layanan

Layanan informasi publik PPID BNPT tersedia pada hari dan jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan instansi pemerintah.
Senin - Kamis
 
Jam Kerja
08.00 - 16.00
Istirahat
12.00 - 13.00
Jumat
 
Jam Kerja
08.00 - 16.30
Istirahat
11.30 - 13.00

Biaya Layanan

Pelayanan informasi publik di PPID BNPT tidak dipungut biaya. Pemohon hanya menanggung biaya penggandaan atau pengiriman jika diperlukan

Biaya Layanan Informasi Publik di Lingkungan BNPT RI Tidak Dikenakan Biaya

*Biaya Penggandaan, Materai, dll Dibebankan Kepada Pemohon Informasi