Maklumat Pelayanan
Kami berkomitmen memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Prosedur Permintaan Informasi
Ajukan informasi publik dengan mudah melalui prosedur yang tertib, terbuka, dan dapat diakses oleh siapa saja.
Prosedur Pengajuan keberatan
Pemohon informasi berhak mengajukan keberatan apabila merasa permohonannya tidak dipenuhi sebagaimana mestinya. Prosedur ini disediakan untuk menjamin hak atas informasi.
Prosedur Penyelesaian Sengketa
Sengketa informasi publik diselesaikan melalui mekanisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan melalui Komisi Informasi. Prosedur ini menjamin perlindungan hak atas informasi.
Waktu Layanan
Layanan informasi publik PPID BNPT tersedia pada hari dan jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan instansi pemerintah.
Biaya Layanan
Pelayanan informasi publik di PPID BNPT tidak dipungut biaya. Pemohon hanya menanggung biaya penggandaan atau pengiriman jika diperlukan