Dorong Reformasi Birokrasi, BNPT Berkomitmen Wujudkan Layanan Publik yang Lebih Optimal

Bagikan Artikel
19 Jun 2024
Artikel
Bagikan Artikel

Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terus melakukan beragam upaya untuk mendorong reformasi birokrasi yang lincah dan berdampak. Salah satunya dilakukan melalui komitmen mewujudkan layanan publik yang lebih optimal, lewat pengelolaan pengaduan.

"Ini kegiatan yang baik untuk kita berdiskusi mengenai pengelolaan pengaduan, dimana ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih optimal," ujar Plt. Kepala Biro Perencanaan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kolonel R. Tjandra Sulistiyono, M.Han., dalam kegiatan Rapat Koordinasi Penyelarasan Rekomendasi Layanan Informasi Publik dan Layanan Hukum yang berlangsung di Jakarta pada 19 - 21 Juni 2024.

Tjandra turut berharap pedoman pengelolaan pengaduan dapat memiliki sifat fleksibilitas sebagai suatu living document yang dapat mengikuti dinamika perubahan. 

"Harapannya ini menjadi living document, jadi jika ada perubahan atau pergantian personil pedoman ini tetap menjadi acuan," tambahnya.

Salah satu wadah aspirasi dan pengaduan masyarakat yang terdapat di BNPT adalah Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!). Melalui kanal ini, BNPT telah melaksanakan pengelolaan pengaduan dengan baik. Hal ini disampaikan Analis Kebijakan Pertama Kemenpan RB Novika Purba. 

"BNPT selama ini sudah cukup baik dalam mengelola, beberapa indikator sudah terpenuhi," ujarnya. 

Akan tetapi, pengelolaan yang sudah baik harus dibarengi dengan evaluasi dalam beberapa aspek seperti batas jumlah aduan, pelaksanaan monitoring evaluasi (monev), hingga ketepatan respon. 

"Kami berikan beberapa perbaikan untuk pengelolaan aplikasi  SP4N-LAPOR! yang lebih baik, diantaranya  pelaksanaan amanat Permen PAN RB Nomor  46 Tahun 2020 dimana disitu mengatur terkait jumlah laporan yang harus mencapai 100 laporan per tahun. Maka, diharapkan BNPT bisa melalukan sosialisasi kepada masyarakat. Selanjutnya, perlu adanya pelaksanaan monev, dan harus memberikan respon maksimal 3 hari kerja," terangnya. 

Sebagai informasi, Undang - Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik mengamanatkan seluruh penyelenggara pelayanan publik untuk memberikan pelayanan yang berkualitas bagi setiap warga negara. Pelayanan publik juga memiliki peran krusial dalam mendorong terwujudnya reformasi birokrasi.

Adapun sepanjang tahun 2024, 2 isu besar yang kerap menjadi aduan masyarakat ialah maraknya akun separatis di media sosial dan aksi radikalisme di lingkungan sekitar. 

Selain pembahasan pengelolaan layanan pengaduan, kegiatan ini juga membahas pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) BNPT tahun 2023 hingga strategi penguatan keamanan website.