Tentang PPID

Selamat Datang di PPID Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Profil Singkat

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) memberikan amanah kepada seluruh Badan Publik untuk melaksanakan hak dan kewajiban dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat sebagai wujud pelaksanaan good governance.

 

Sebagai bentuk komitmen tinggi sesuai dengan amanat pasal 13 Undang-Undanga Nomor 14 Tahun 2008, BNPT sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2023 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia.

 

Agar pelaksanaan dan pengelolaan layanan informasi melalui PPID di lingkungan BNPT dapat berjalan sesuai dengan Standar Layanan Informasi Publik (SLIP), maka ditetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Struktur Organisasi PPID BNPT

Tim Manajemen
Kenali susunan tim PPID BNPT yang bertugas dalam pengelolaan, pelayanan, dan penyampaian informasi kepada masyarakat.
Atasan PPID
Sekretaris Utama BNPT
PPID
Kepala Biro Perencanaan, Hukum, dan Humas selaku PPID
Tim Pertimbangan
Pejabat Eselon 1 Badan penanggulangan terorisme
PPID Pelaksana
Pejabat Eselon 2 di masing masing unit kerja
PETUGAS PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pegawai BNPT di bidang Pelayanan Informasi Publik

Visi Kami

Terwujudnya Pengelolaan dan Pelayanan Infromasi Publik yang SIAGA (Sinergi, Informatif, Akuntabel, Gesit, dan Amanah) Dalam Memenuhi Hak Pemohon Infromasi Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang - Undangan

Misi Kami

  • Meningkatkan Kolaborasi Dengan Unit Kerja Dalam Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik;
  • Membangun dan Mengembangkan Sistem Akses Pelayanan Informasi yang Inklusif Berbasis Teknologi Informasi;
  • Menyediakan Data dan Informasi Kepada Masyarakat Secara Aktual dan Faktual;
  • Menigkatkan Kompetensi Sumber Daya Manusia Untuk Pelayanan Informasi BNPT RI yang Berkualitas dan Profesional.

Tugas dan Fungsi BNPT RI

01
Tugas Pertama
Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik.
02
Tugas Kedua
Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik.
03
Tugas Ketiga
Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik.
04
Tugas Keempat
Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana, Sekretaris PPID, dan Petugas Pelayanan Informasi Publik di lingkungan BNPT.
05
Tugas Kelima
Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik.
06
Tugas Keenam
Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan.
07
Tugas Ketujuh
Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan.
08
Tugas Kedelapan
Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik.
09
Tugas Kesembilan
Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik.
10
Tugas Kesepuluh
Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana, Sekretaris PPID, dan Petugas Pelayanan Informasi Publik.
KONTAK PPID

Jika Ada Pertanyaan, Hubungi Kami dengan Mudah!

174
021 - 29339666
ppid@bnpt.go.id
Ruang PPID Gedung Baladika Lt. II Kantor BNPT Sentul Jadwal Pelayanan

Jadwal Pelayanan

HARI SENIN - JUM'AT
WAKTU: 08:00 - 15:00 WIB