Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) memberikan amanah kepada seluruh Badan Publik untuk melaksanakan hak dan kewajiban dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat sebagai wujud pelaksanaan good governance.
Sebagai bentuk komitmen tinggi sesuai dengan amanat pasal 13 Undang-Undanga Nomor 14 Tahun 2008, BNPT sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2023 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia.
Agar pelaksanaan dan pengelolaan layanan informasi melalui PPID di lingkungan BNPT dapat berjalan sesuai dengan Standar Layanan Informasi Publik (SLIP), maka ditetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Terwujudnya Pengelolaan dan Pelayanan Infromasi Publik yang SIAGA (Sinergi, Informatif, Akuntabel, Gesit, dan Amanah) Dalam Memenuhi Hak Pemohon Infromasi Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang - Undangan