Yogyakarta - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) gencar melakukan upaya untuk meningkatan pelayanan informasi publik. Salah satu upaya diwujudkan dengan menggandeng KIP, dengan harapan KIP dapat membantu mengevaluasi terkait layanan informasi yang ada.
"Harapannya ada peningkatan layanan informasi publik BNPT sehingga mendapat penilaian informasi publik yang memenuhi standar informatif agar institusi BNPT semakin baik kedepannya. Kami harap KIP dapat membantu kami mengevaluasi terkait layanan informasi publik yang ada," jelas Kepala Bagian Hukum Humas dan Teknologi Informasi, Letkol Sus. R. Tjandra Sulistiyono, M.Han., dalam kegiatan Rapat Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 dan Rencana Kerja PPID BNPT Tahun 2024 di Hotel Swiss-bell Yogyakarta pada Rabu (22/5).
Salah satu momentum untuk menilai sejauhmana badan publik telah menjalankan kewajiban terhadap layanan informasi publik ialah Monitoring dan Evaluasi (Monev). Akan tetapi, Monev bukanlah untuk memberikan peringkat terhadap badan publik melainkan melihat bagaimana badan publik telah menerapkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Hal ini disampaikan Komisioner Informasi Pusat, Syawaludin.
"Monev ini sebenernya bukan mencari juara 1, 2 dan 3 tapi sebetulnya kita ingin lihat bagaimana badan publik sudah menerapkan standar yang ada pada aturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021. Intinya kami mau lihat semua badan publik menerapkan standar itu, " ujarnya.
Berkaca dari hasil Monev BNPT Tahun 2023, salah satu aspek yang perlu dilengkapi dalam penilaian tahun ini adalah kelengkapan dokumen - dokumen kegiatan atau program BNPT untuk memudahkan verifikator.
"Kualitas informasi itu sifanya dinamis, misalnya terkait kegiatan atau program BNPT sebutkan apa saja kegiatannya lalu bisa dilengkapi dengan dokumen - dokumen kegiatan yg ada, sehingga verifikator tidak menemukan kendala saat mengassist" tambahnya.
Hak setiap individu untuk memperoleh informasi telah dijamin dalam konstitusi. BNPT akan terus berupaya memenuhi kepentingan publik atas hak tersebut melalui penyediaan informasi yang mudah diakses, valid dan lengkap.
Sebagai informasi, Komisi Informasi (KI) sebagai lembaga independen yang lahir dari Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertugas untuk menjalankan amanat Undang - Undang tersebut salah satunya yaitu melaksanakan Monev Badan Publik.